Home / Nasional

Selasa, 19 April 2022 - 19:01 WIB

Ketua DPR: Penjabat Kepala Daerah Harus Kerja ‘All Out’ Buat Rakyat

Buanaangkasa.com-Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan Penjabat Kepala Daerah dilakukan secara selektif. Menurutnya, Penjabat Kepala Daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak pada tahun 2024 mendatang harus memenuhi kualifikasi, berintegritas dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.

“Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya,” kata Puan dalam keterangan persnya, Senin (18/4/2022). Gelombang pertama Penjabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah.

Puan mengingatkan, Penjabat Kepala Daerah yang nantinya dipilih harus sudah menguasai kebutuhan daerah yang akan dipimpinnya. “Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19. Meskipun akan menjabat sementara, Penjabat Kepala Daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan ‘all out’,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Baca Juga :  Buka GIIAS Secara Resmi, Menko Airlangga Tekankan Dukungan Pemerintah bagi Penguatan Utilitas Industri Otomotif

Mantan Menko PMK ini menegaskan, Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menjalankan tugas-tugas secara seadanya karena merasa jabatannya hanya sementara, apalagi hanya mengambil keuntungan sesaat dari jabatannya. “Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas Penjabat Kepala Daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan,” tegas Puan.

Masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuk Penjabat Kepala Daerah gelombang pertama. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. “Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Baca Juga :  Buka Acara Bimtek KIP, Puan Maharani Dorong Pemerataan Pendidikan untuk Semua

Puan berharap pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Penjabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya. “Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis. Jika di tengah jalan nantinya kinerja Penjabat Kepala Daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” tegasnya.

Puan pun menilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah. Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.  “Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” tutupnya. (Red/sf)

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Airlangga Hadiri Gelaran Pertama Kali Job Consortium dalam WEF dan Paparkan Strategi Utama Peningkatan Lapangan Kerja Selama Pandemi di Indonesia

Jakarta

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1443H Jatuh Pada Minggu, 3 April 2022

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN dan Gubernur Sulsel

Jakarta

Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah Optimalkam Fungsi Pemerintahan

Jawa Timur

Saat Presiden dan Menhan Beli Blangkon Madura

Nasional

Nadiem: Asesmen Nasional Sempurnakan Sistem Evaluasi Pendidikan Indonesia

Jakarta

Menperin: Indonesia Siap Masuki Era Kendaraan Listrik

Nasional

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW