Home / Nasional

Selasa, 19 April 2022 - 19:01 WIB

Ketua DPR: Penjabat Kepala Daerah Harus Kerja ‘All Out’ Buat Rakyat

Buanaangkasa.com-Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan Penjabat Kepala Daerah dilakukan secara selektif. Menurutnya, Penjabat Kepala Daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak pada tahun 2024 mendatang harus memenuhi kualifikasi, berintegritas dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.

“Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya,” kata Puan dalam keterangan persnya, Senin (18/4/2022). Gelombang pertama Penjabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah.

Puan mengingatkan, Penjabat Kepala Daerah yang nantinya dipilih harus sudah menguasai kebutuhan daerah yang akan dipimpinnya. “Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19. Meskipun akan menjabat sementara, Penjabat Kepala Daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan ‘all out’,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Baca Juga :  Mitigasi Risiko Potensi Krisis Global, Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Utama

Mantan Menko PMK ini menegaskan, Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menjalankan tugas-tugas secara seadanya karena merasa jabatannya hanya sementara, apalagi hanya mengambil keuntungan sesaat dari jabatannya. “Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas Penjabat Kepala Daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan,” tegas Puan.

Masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuk Penjabat Kepala Daerah gelombang pertama. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. “Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran 2022, Menteri PUPR Pastikan Kesiapan Jalan Nasional dan Jalan Tol

Puan berharap pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Penjabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya. “Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis. Jika di tengah jalan nantinya kinerja Penjabat Kepala Daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” tegasnya.

Puan pun menilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah. Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.  “Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” tutupnya. (Red/sf)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Nasional

Dorong Peningkatan Multiplier Effect dan Serapan Tenaga Kerja, Akselerasi Penyelesaian Proyek Strategis Nasional Terus Dipacu Pemerintah

Nasional

Dukung Sebarluaskan Berita G20 Terkini, Forum Diskusi Media Kemenko Perekonomian Gaungkan Semangat dari Indonesia untuk Dunia

Nasional

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Mulai Awal Juli

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN dan Gubernur Sulsel

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445H Jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024

Jakarta

Ketua Presidium FPII Minta Rektor Untad Hentikan Diskriminasi Terhadap Media Pers

Nasional

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah